Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kota Sorong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.