Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- b. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi…
- c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- 1. Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2)…
- 2. [Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah…
- Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Barat Daya yang diberi Otonomi…
- ayat (1)Provinsi Papua Barat Daya mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan…
- ayat (2)Provinsi Papua Barat Daya memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya alam di…
- ayat (3)Batas daerah sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2022/29/pasal-4/ayat-1)…
- ayat (4)Penegasan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya secara pasti di lapangan…
- Pasal 6Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.
- Pasal 7Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Barat Daya…
- Pasal 8Peresmian Provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan…
- ayat (1)Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan…
- ayat (2)Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Jika Gubernur dan Wakil Gubernur delinitif belum dilantik dalam jangka waktu…
- ayat (4)Apabila Gubernur dan wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu…
- ayat (5)Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi…
- Pasal 10Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil…
- Pasal 13Penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya mempersiapkan dan…
- ayat (1)Gubernur Papua Barat bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Daya mengatur dan…
- ayat (2)Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat, Bupati Tambrauw,…
- ayat (3)Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan…
- ayat (8)Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (9)Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah…
- ayat (2)Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan…
- ayat (3)Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Penjabat Gubernur Papua Barat Daya menyampaikan laporan pertanggunglawaban…
- Pasal 17Penjabat Gubernur Papua Barat Daya berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan…
- ayat (1)Untuk mengefektilkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat…
- ayat (2)Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan…
- ayat (3)Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana…
- ayat (4)Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan pembinaan dan fasilitasi…
- ayat (1)Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk pertama kali, Penjabat Gubernur…
- ayat (2)Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRP Provinsi Papua…
- ayat (3)Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Penetapan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 20Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik…
- Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur
Pasal 8
Peresmian Provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 9
Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
Jika Gubernur dan Wakil Gubernur delinitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila Gubernur dan wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.
Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya, fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan DPR Papua Barat Daya pertama kali serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 10
Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Barat Daya, sekretariat MRP Provinsi Papua Barat Daya, dinas daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mem kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Daya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
DPR Papua Barat Daya
Pasal 12
DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang:
dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan
diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPR Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Barat Daya yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Barat Daya yang terpilih melalui pemilihan umum.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.