Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kota Sorong sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.