(1)Gubernur Papua Barat bersama Penjabat Gubernur
Papua Barat Daya mengatur dan melaksanakan
manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta
dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2)Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja
Ampat, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, dan Wali Kota
Sorong bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Daya
mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil
negara, penyerahan aset serta dokumen kepada
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(4)Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan
ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP
yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk
mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi
Papua Barat Daya.
(5)Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(6)Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada
ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) kepada Pemerintah
Provinsi Papua Barat Daya difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(7)Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud pada
ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua
Barat Daya dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan
ayat (2) meliputi:
barang milik daerah Provinsi Papua Barat yang
bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai
atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua
Barat Daya yang berada dalam wilayah Provinsi
Papua Barat Daya;
barang milik daerah Kabupaten Sorong, Kabupaten
Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong
yang bergerak dan tidak bergerak yang telah
diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Papua Barat Daya;
badan usaha milik daerah Provinsi Papua Barat yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Provinsi Papua Barat Daya;
utang piutang Provinsi Papua Barat yang
kegunaannya untuk Provinsi Papua Barat Daya; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Provinsi Papua Barat Daya.
(9)Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada
ayat (8) tidak dilaksanakan atau belum
selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua Barat, Bupati
Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat,
Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, dan Wali Kota Sorong
berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan
penyerahan aset dan dokumen.