Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VI
APARATUR SIPIL NEGARA, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
Gubernur Papua Barat bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Daya mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, dan Wali Kota Sorong bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Daya mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Daya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
barang milik daerah Provinsi Papua Barat yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya;
barang milik daerah Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya;
badan usaha milik daerah Provinsi Papua Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Papua Barat Daya;
utang piutang Provinsi Papua Barat yang kegunaannya untuk Provinsi Papua Barat Daya; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua Barat, Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, dan Wali Kota Sorong berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan penyerahan aset dan dokumen.