Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah


Pasal 3
(1)Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari:
Kabupaten Sorong;

Kabupaten Sorong Selatan;

Kabupaten Raj a Ampat;

Kabupaten Tambrauw;

Kabupaten Maybrat; dan

Kota Sorong.

(2)Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)Cakupan pulau di Provinsi Papua Barat Daya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Komentar!