Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1)Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Papua Barat yang terdiri dari:
Kabupaten Sorong;
Kabupaten Sorong Selatan;
Kabupaten Raj a Ampat;
Kabupaten Tambrauw;
Kabupaten Maybrat; dan
Kota Sorong.
(2)Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(3)Cakupan pulau di Provinsi Papua Barat Daya tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.