Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah


Pasal 3
(1)

Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari:

  1. Kabupaten Sorong;

  2. Kabupaten Sorong Selatan;

  3. Kabupaten Raj a Ampat;

  4. Kabupaten Tambrauw;

  5. Kabupaten Maybrat; dan

  6. Kota Sorong.

(2)

Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3)

Cakupan pulau di Provinsi Papua Barat Daya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.