Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari:
Kabupaten Sorong;
Kabupaten Sorong Selatan;
Kabupaten Raj a Ampat;
Kabupaten Tambrauw;
Kabupaten Maybrat; dan
Kota Sorong.
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Cakupan pulau di Provinsi Papua Barat Daya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.