Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 12
(1)

DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang:

  1. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan

  2. diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Anggota DPR Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.

(3)

Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Barat Daya yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Barat Daya yang terpilih melalui pemilihan umum.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.