Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

(1)Untuk mengefektilkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

Komentar!