Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH


Pasal 7

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Barat Daya mencakup urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.