Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS DAERAH, DAN IBU KOTA


Bagian Kesatu
Pembentukan


Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Barat Daya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Bagian Kedua
Cakupan Wilayah


Pasal 3
(1)

Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari:

  1. Kabupaten Sorong;

  2. Kabupaten Sorong Selatan;

  3. Kabupaten Raj a Ampat;

  4. Kabupaten Tambrauw;

  5. Kabupaten Maybrat; dan

  6. Kota Sorong.

(2)

Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3)

Cakupan pulau di Provinsi Papua Barat Daya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


Bagian Ketiga
Batas Daerah


Pasal 4
(1)

Provinsi Papua Barat Daya mempunyai batas daerah:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;

  2. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat;

  3. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau; dan

  4. sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.

(2)

Provinsi Papua Barat Daya memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi, dengan tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UndangUndang ini.

(4)

Penegasan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 5
(1)

Dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.

(3)

Pemerintah kabupaten/kota dalam cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya.


Bagian Keempat
Ibu Kota


Pasal 6

Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.


Terkait

Komentar!