Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

(2)Anggota DPR Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.

Komentar!