Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 9
Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
Jika Gubernur dan Wakil Gubernur delinitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila Gubernur dan wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.
Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya, fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan DPR Papua Barat Daya pertama kali serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).