Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- b. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi…
- c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2)…
- 2. [Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua Barat, Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, dan Wali Kota Sorong berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan penyerahan aset dan dokumen.