Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.