Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Bagian Ketiga
DPR Papua Barat Daya


Pasal 12
(1)DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang:
dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan

diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)Anggota DPR Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
(3)Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Barat Daya yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Barat Daya yang terpilih melalui pemilihan umum.

Komentar!