Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Ketiga
DPR Papua Barat Daya
Pasal 12
DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang:
dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan
diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPR Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Barat Daya yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Barat Daya yang terpilih melalui pemilihan umum.