Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
      • b. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi…
      • c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • 1. Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2)…
      • 2. [Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
      • b. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi…
      • c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • 1. Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2)…
      • 2. [Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP

BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI


Pasal 18
(1)

Untuk mengefektilkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2)

Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kota Sorong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(3)

Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.

(4)

Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):