Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Barat Daya, sekretariat MRP Provinsi Papua Barat Daya, dinas daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mem kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Daya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.