Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Provinsi Papua Barat Daya mempunyai batas daerah:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;

  2. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat;

  3. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau; dan

  4. sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.