Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

(1)Provinsi Papua Barat Daya mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat;

sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau; dan

sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.

Komentar!