Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- b. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi…
- c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- 1. Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2)…
- 2. [Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah…
- Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Barat Daya yang diberi Otonomi…
- ayat (1)Provinsi Papua Barat Daya mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan…
- ayat (2)Provinsi Papua Barat Daya memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya alam di…
- ayat (3)Batas daerah sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2022/29/pasal-4/ayat-1)…
- ayat (4)Penegasan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya secara pasti di lapangan…
- Pasal 6Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.
- Pasal 7Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Barat Daya…
- Pasal 8Peresmian Provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan…
- ayat (1)Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan…
- ayat (2)Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Jika Gubernur dan Wakil Gubernur delinitif belum dilantik dalam jangka waktu…
- ayat (4)Apabila Gubernur dan wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu…
- ayat (5)Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi…
- Pasal 10Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil…
- Pasal 13Penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya mempersiapkan dan…
- ayat (1)Gubernur Papua Barat bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Daya mengatur dan…
- ayat (2)Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat, Bupati Tambrauw,…
- ayat (3)Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan…
- ayat (8)Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (9)Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah…
- ayat (2)Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan…
- ayat (3)Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Penjabat Gubernur Papua Barat Daya menyampaikan laporan pertanggunglawaban…
- Pasal 17Penjabat Gubernur Papua Barat Daya berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan…
- ayat (1)Untuk mengefektilkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat…
- ayat (2)Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan…
- ayat (3)Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana…
- ayat (4)Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan pembinaan dan fasilitasi…
- ayat (1)Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk pertama kali, Penjabat Gubernur…
- ayat (2)Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRP Provinsi Papua…
- ayat (3)Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Penetapan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 20Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik…
- Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota.
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menumt prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Ralryat Papua Barat Daya yang selanjutnya disebut DPR Papua Barat Daya adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya yang selanjutnya disingkat MRP Provinsi Papua Barat Daya adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
Provinsi Papua Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.