Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Pasal 13
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!