Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 15
(1)

Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat Daya dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.