Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, dan Wali Kota Sorong bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Daya mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.