Menimbang | : | bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun
masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan
pemekaran di wilayah Provinsi Papua Barat;
bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu
memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat untuk
mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan
pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta
mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua,
khususnya di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw,
Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong;
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil,
makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Sorong,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota
Sorong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua
Barat Daya;
|
---|