Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 16
(1)

Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kota Sorong sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.

(2)

Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Barat Daya.

(3)

Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hibah oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.

(4)

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya menyampaikan laporan pertanggunglawaban realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.