Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
      • b. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi…
      • c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • 1. Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2)…
      • 2. [Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
      • b. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi…
      • c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • 1. Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2)…
      • 2. [Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah


Pasal 9
(1)

Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2)

Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3)

Jika Gubernur dan Wakil Gubernur delinitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Apabila Gubernur dan wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.

(5)

Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya, fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan DPR Papua Barat Daya pertama kali serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)

Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).


Pasal 10

Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Pasal 11
(1)

Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Barat Daya, sekretariat MRP Provinsi Papua Barat Daya, dinas daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mem kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Daya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):