Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

(6)Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Komentar!