Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
      • b. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi…
      • c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • 1. Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2)…
      • 2. [Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
      • b. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi…
      • c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • 1. Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2)…
      • 2. [Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
(8)

Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

  1. barang milik daerah Provinsi Papua Barat yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya;

  2. barang milik daerah Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya;

  3. badan usaha milik daerah Provinsi Papua Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Papua Barat Daya;

  4. utang piutang Provinsi Papua Barat yang kegunaannya untuk Provinsi Papua Barat Daya; dan

  5. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Barat Daya.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):