Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
(8)

Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

  1. barang milik daerah Provinsi Papua Barat yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya;

  2. barang milik daerah Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya;

  3. badan usaha milik daerah Provinsi Papua Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Papua Barat Daya;

  4. utang piutang Provinsi Papua Barat yang kegunaannya untuk Provinsi Papua Barat Daya; dan

  5. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Barat Daya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.