Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Pasal 20
Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Barat Daya dan penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahtn 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Barat Daya diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai pemilihan umum.
Pasal 21
Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat Daya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.
Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan:
calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 5O (lima puluh) tahun; dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.