Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
      • b. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi…
      • c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • 1. Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2)…
      • 2. [Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
      • b. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi…
      • c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • 1. Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2)…
      • 2. [Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 19
(1)

Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya.

(2)

Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

(3)

Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

(4)

Penetapan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 20

Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Barat Daya dan penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahtn 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Barat Daya diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai pemilihan umum.


Pasal 21
(1)

Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat Daya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.

(2)

Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan:

  1. calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;

  2. pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 5O (lima puluh) tahun; dan

  3. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):