Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

(2)Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Daya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Komentar!