Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Kesatu
Pembentukan


Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Barat Daya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.