BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya adalah
Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali
Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/ kota.
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi
yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menumt
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar
masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Ralryat Papua Barat Daya yang
selanjutnya disebut DPR Papua Barat Daya adalah
lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan
sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan
daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya yang
selanjutnya disingkat MRP Provinsi Papua Barat Daya
adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang
memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan
hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada
penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
Provinsi Papua Barat adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten
Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan
Kota Sorong.
Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang
yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat
Adat Papua.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS DAERAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Barat
Daya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1)Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Papua Barat yang terdiri dari:
Kabupaten Sorong;
Kabupaten Sorong Selatan;
(2)Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(3)Cakupan pulau di Provinsi Papua Barat Daya tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga
Batas Daerah
Pasal 4
(1)Provinsi Papua Barat Daya mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan
Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan
Teluk Berau; dan
sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera
dan Laut Seram.
(2)Provinsi Papua Barat Daya memiliki kewenangan
pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi, dengan
tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan
sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Batas daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan
batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut
provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)
digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari UndangUndang ini.
(4)Penegasan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
(1)Dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah
Provinsi Papua Barat Daya menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3)Pemerintah kabupaten/kota dalam cakupan wilayah
Provinsi Papua Barat Daya wajib menyesuaikan Rencana
Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 6
Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota
Sorong.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 7
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Provinsi Papua Barat Daya mencakup urusan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur
Pasal 8
Peresmian Provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan Penjabat
Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 9
(1)Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan
disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah
serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2)Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilantik, Presiden
mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya
berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa
jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)Jika Gubernur dan Wakil Gubernur delinitif belum
dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada
ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)Apabila Gubernur dan wakil Gubernur definitif belum
dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada
ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan
Wakil Gubernur definitif.
(5)Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)
memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah
dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi
pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya, fasilitasi
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan DPR Papua
Barat Daya pertama kali serta tugas lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan,
pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
Pasal 10
Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat
didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Papua Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 11
(1)Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi
Papua Barat Daya dibentuk perangkat daerah yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Barat
Daya, sekretariat MRP Provinsi Papua Barat Daya, dinas
daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah
lainnya dengan mem kekhususan,
kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Barat
Daya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pelantikan.
Bagian Ketiga
DPR Papua Barat Daya
Pasal 12
(1)DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang:
dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan
diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)Anggota DPR Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan
berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
(3)Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Barat Daya
yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi
Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Barat
Daya yang terpilih melalui pemilihan umum.
BAB V
MRP PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Pasal 13
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya
mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi
pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
APARATUR SIPIL NEGARA, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1)Gubernur Papua Barat bersama Penjabat Gubernur
Papua Barat Daya mengatur dan melaksanakan
manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta
dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2)Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja
Ampat, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, dan Wali Kota
Sorong bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Daya
mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil
negara, penyerahan aset serta dokumen kepada
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(4)Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan
ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP
yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk
mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi
Papua Barat Daya.
(5)Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(6)Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada
ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) kepada Pemerintah
Provinsi Papua Barat Daya difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(7)Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud pada
ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua
Barat Daya dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan
ayat (2) meliputi:
barang milik daerah Provinsi Papua Barat yang
bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai
atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua
Barat Daya yang berada dalam wilayah Provinsi
Papua Barat Daya;
barang milik daerah Kabupaten Sorong, Kabupaten
Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong
yang bergerak dan tidak bergerak yang telah
diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Papua Barat Daya;
badan usaha milik daerah Provinsi Papua Barat yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Provinsi Papua Barat Daya;
utang piutang Provinsi Papua Barat yang
kegunaannya untuk Provinsi Papua Barat Daya; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Provinsi Papua Barat Daya.
(9)Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada
ayat (8) tidak dilaksanakan atau belum
selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua Barat, Bupati
Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat,
Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, dan Wali Kota Sorong
berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan
penyerahan aset dan dokumen.
BAB VII
ALOKASI TRANSFER KE DAERAH DAN HIBAH
Pasal 15
(1)Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasi
transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan
negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)Pembagian penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua
Barat Daya dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat
Daya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1)Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten
Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,
Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah
Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kota Sorong sesuai
dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat
memberikan hibah untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat
Daya.
(2)Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat memberikan
hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Barat
Daya.
(3)Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan hibah oleh
Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud
pada
ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pelantikan
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.
(4)Penjabat Gubernur Papua Barat Daya menyampaikan
laporan pertanggunglawaban realisasi penggunaan dana
hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan
ayat (2)
kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam
Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 17
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya berkewajiban
melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 18
(1)Untuk mengefektilkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
fasilitasi terhadap Provinsi Papua Barat Daya dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah
Provinsi Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat
Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah
Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja
Ampat, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah
Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kota Sorong
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3)Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)
berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
(4)Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan
pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk
pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya
menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua
Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah
anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama
kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang
ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya.
(3)Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan
ayat (2)
ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam
Negeri.
(4)Penetapan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan
ayat (2)
dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Barat Daya dan
penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum
tahtn 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Barat
Daya diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai
pemilihan umum.
Pasal 21
(1)Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di
Provinsi Papua Barat Daya diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus
sebagai bentuk afirmasi.
(2)Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat
Daya untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan
penerimaan:
calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling
tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di
Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai
negeri sipil yang berusia paling tinggi 5O (lima puluh)
tahun; dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
(1)Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(2)Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga terdiri dari jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam
Otonomi Khusus.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.