Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan:

  1. calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;

  2. pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 5O (lima puluh) tahun; dan

  3. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.