Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

<<>>
Pasal 8
Peresmian Provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan.

Komentar!