Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- b. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi…
- c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- 1. Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2)…
- 2. [Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah…
- Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Barat Daya yang diberi Otonomi…
- ayat (1)Provinsi Papua Barat Daya mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan…
- ayat (2)Provinsi Papua Barat Daya memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya alam di…
- ayat (3)Batas daerah sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2022/29/pasal-4/ayat-1)…
- ayat (4)Penegasan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya secara pasti di lapangan…
- Pasal 6Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.
- Pasal 7Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Barat Daya…
- Pasal 8Peresmian Provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan…
- ayat (1)Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan…
- ayat (2)Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Jika Gubernur dan Wakil Gubernur delinitif belum dilantik dalam jangka waktu…
- ayat (4)Apabila Gubernur dan wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu…
- ayat (5)Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi…
- Pasal 10Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil…
- Pasal 13Penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya mempersiapkan dan…
- ayat (1)Gubernur Papua Barat bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Daya mengatur dan…
- ayat (2)Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat, Bupati Tambrauw,…
- ayat (3)Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan…
- ayat (8)Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (9)Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah…
- ayat (2)Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan…
- ayat (3)Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Penjabat Gubernur Papua Barat Daya menyampaikan laporan pertanggunglawaban…
- Pasal 17Penjabat Gubernur Papua Barat Daya berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan…
- ayat (1)Untuk mengefektilkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat…
- ayat (2)Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan…
- ayat (3)Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana…
- ayat (4)Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan pembinaan dan fasilitasi…
- ayat (1)Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk pertama kali, Penjabat Gubernur…
- ayat (2)Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRP Provinsi Papua…
- ayat (3)Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Penetapan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 20Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik…
- Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
Pasal 8
Peresmian Provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.