Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Jika Gubernur dan Wakil Gubernur delinitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.