Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 9

Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pen5rusunan Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 serta pen5rusunan PDB dan PDRB LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan kepala badan yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Bagian Ketiga Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah Pasal 10 (1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelola dan/atau dipulihkan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (2) Jasa Lingkungan Hidup yang Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  1. perlindungan tata air;

  2. perlindungankeanekaragamanhayati;

  3. penyerapan dan penyimpanan karbon;

  4. pelestarian keindahan alam; dan/atau

  5. Jasa Lingkungan Hidup lainnya. (3) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

  6. Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;

  7. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah;

  8. Pemerintah Pusat dengan Setiap Orang; atau

  9. Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang. diberikan (4) (s) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara:

  10. terpisah; atau

  11. terpadu. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib dilakukan untuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang yang berada dalam wilayah administratif yang berbeda. Pasal I i (1) Bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:

  12. uang; atau

  13. sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (21 Nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan:

  14. biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;

  15. biaya pemberdayaan masyarakat; dan

  16. biaya pelaksanaan kerjasama. Pasal 12 (1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dengan ketentuan:

  17. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti pemilikan/ penguasaan lahan; (21 (3) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menyediakan, menghasilkan, dan/atau meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup;

  18. perhitungan Jasa Lingkungan Hidup dan kompensasi/imbal ^jasa terukur; dan

  19. rincian kompensasi/imbal jasa termuat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Setiap Orang bertindak sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap Penyedia Jasa Lingkungan Hidup tersebut. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang diberikan wajib digunakan untuk kepentingan:

  20. pemulihan lingkungan hidup;

  21. konservasi;

  22. pengayaan keanekaragaman hayati;

  23. peningkatan kapasitas masyarakat dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;

  24. pengembanganenergiterbarukan; pengembangan perekonomian berbasis keberlanjutan; pengembangan infrastruktur pendukungnya; dan/atau

  25. kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyediaan Jasa Lingkungan Hidup yang disepakati antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. Pasal 13 (1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3) huruf a dan huruf b ditaksanakan melalui mekanisme: o b' a. hibah daerah dari Pemerintah Pusat selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup atau sebaliknya; atau

  26. hibah daerah atau belanja bantuan keuangan urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah ^provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (21 Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya ^yang ^sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!