Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 9
Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pen5rusunan Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 serta pen5rusunan PDB dan PDRB LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan kepala badan yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Bagian Ketiga Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah Pasal 10 (1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelola dan/atau dipulihkan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (2) Jasa Lingkungan Hidup yang Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
perlindungan tata air;
perlindungankeanekaragamanhayati;
penyerapan dan penyimpanan karbon;
pelestarian keindahan alam; dan/atau
Jasa Lingkungan Hidup lainnya. (3) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah;
Pemerintah Pusat dengan Setiap Orang; atau
Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang. diberikan (4) (s) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara:
terpisah; atau
terpadu. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib dilakukan untuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang yang berada dalam wilayah administratif yang berbeda. Pasal I i (1) Bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
uang; atau
sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (21 Nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan:
biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
biaya pemberdayaan masyarakat; dan
biaya pelaksanaan kerjasama. Pasal 12 (1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti pemilikan/ penguasaan lahan; (21 (3) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menyediakan, menghasilkan, dan/atau meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup;
perhitungan Jasa Lingkungan Hidup dan kompensasi/imbal ^jasa terukur; dan
rincian kompensasi/imbal jasa termuat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Setiap Orang bertindak sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap Penyedia Jasa Lingkungan Hidup tersebut. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang diberikan wajib digunakan untuk kepentingan:
pemulihan lingkungan hidup;
konservasi;
pengayaan keanekaragaman hayati;
peningkatan kapasitas masyarakat dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
pengembanganenergiterbarukan; pengembangan perekonomian berbasis keberlanjutan; pengembangan infrastruktur pendukungnya; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyediaan Jasa Lingkungan Hidup yang disepakati antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. Pasal 13 (1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3) huruf a dan huruf b ditaksanakan melalui mekanisme: o b' a. hibah daerah dari Pemerintah Pusat selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup atau sebaliknya; atau
hibah daerah atau belanja bantuan keuangan urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah ^provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (21 Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya ^yang ^sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan.