Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 37
Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup mencakup:
persyaratan produk barang danjasa; dan
pelaksanaan pengadaan barang danjasa. Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup; dan
telah masuk dalam daftar barang dan jasa ramah lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)(2)(3)(1)(2t Bagian Keempat Penerapan Pajak, Retribusi, dan Subsidi Lingkungan Hidup