Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 32
Pemerintah Pusat dan Pemerintah ^Dae ^rah ^wajib menerapkan Insentif dan/atau ^Disinsentif ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ^kepada ^Setiap Orang ^untuk:
melaksanakan ^penaatan ^hukum;
terlaksananya mekanisme reward ^and ^punishment;
mendistribusikan dampak dan ^risiko ^lingkungan hidup secara adil;
melakukan inovasi;
(3)(4)(1)#.ry (2) (1) (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 25- e. melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan
menerapkan pola konsumsi dan berkelanjutan. Penerapan Insentif dan/atau mempertimbangkan prioritas nasional. Bagian Kedua Sistem Label Ramah Lingkungan Hidup produksi Disinsentif