Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 32

Pemerintah Pusat dan Pemerintah ^Dae ^rah ^wajib menerapkan Insentif dan/atau ^Disinsentif ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ^kepada ^Setiap Orang ^untuk:

  1. melaksanakan ^penaatan ^hukum;

  2. terlaksananya mekanisme reward ^and ^punishment;

  3. mendistribusikan dampak dan ^risiko ^lingkungan hidup secara adil;

  4. melakukan inovasi;

    (3)
    (4)
    (1)

    #.ry (2) (1) (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 25- e. melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan

  5. menerapkan pola konsumsi dan berkelanjutan. Penerapan Insentif dan/atau mempertimbangkan prioritas nasional. Bagian Kedua Sistem Label Ramah Lingkungan Hidup produksi Disinsentif


Terkait

Komentar!