Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
(2t PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 26- a. kriteria persyaratan perolehan label; dan
mekanisme pemberian label. Kriteria persyaratan perolehan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
kriteria ramah lingkungan hidup yang meliputi seluruh aspek lingkungan hidup sepanjang daur hidup produk;
kriteria keberlanjutan proses produksi;
kriteria keberlanjutan sumber daya alam; dan/atau
kriteria legalitas. Mekanisme pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
pemberian label yang diberikan Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk pencantuman label oleh Menteri, menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, atau lembaga independen yang ditunjuk; atau
pemberian label selain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk pemberian pengakuan oleh Menteri atau lembaga independen yang ditunjuk. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persyaratan perolehan label dan mekanisme pemberian label diatur dalam Peraturan Menteri. Menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengatur lebih lanjut dengan mengacu pada Peraturan Menteri.