Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- PEMBUKAAN
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 17
Pelaksanaan Kompensasi/ Imbal ^Jasa Lingkungan Hidup ^Antar Daerah dilaksanakan sesuai dengan ^ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Internalisasi Biaya Lingkungan ^Hidup