Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 19
Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi biaya:
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
pemantauan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; pemeliharaan lingkungan hidup; pengelolaan limbah dan emisi; pemulihan lingkungan hidup pasca operasi; dan perkiraan penanganan risiko lingkungan hidup. BAB III PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Umum Pasal 20 (1) Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup;
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan
Dana Amanah/ Bantuan Konservasi. (21 Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi mekanisme penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan/atau instrumen Insentif dan/atau Disinsentif. Bagian Kedua Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup Pasal 2 1 Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud daiam Pasal 20 ayat (1) huruf a digunakan untuk melaksanakan kegiatan:
penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya; dan
pemulihan lingkungan hidup pasca operasi di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya. Kegiatan penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan iingkungan hidup;
penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatan pemulihan lingkungan hidup pasca operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup;
remediasi;
rehabilitasi;
restorasi; dan/atau
(1)(2)(3)(1)upaya penanganan dengan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 22 Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a disediakan dalam bentuk:
deposito berjangka;
tabungan bersama;
bank garansi;
polis asuransi; dan/atau
lainnyasesuaiperaturanperundang-undangan. Penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, menteri/ kepala iembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Bukti penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara perhitungan, dan penetapan besarnya Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang membidangi masing-masing Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan kewenangannya. (21 (3) (41 (1) (2) Pasal 23 Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud daiam Pasal 22 digunakan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah mendapatkan persetujuan instansi pemberi izin usaha atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penanggung ^jawab Usaha dan/atau Kegiatan ^wajib memenuhi kekurangan pembiayaan bila dana sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^tidak ^mencukupi.