Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 28

Dana Amanah/Bantuan Konservasi ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ^(1) huruf c bersumber ^dari hibah dan donasi. Dana Amanah/Bantuan Konservasi ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dikelola berdasarkan ^kesepakatan antara pemberi hibah dan donasi ^dengan ^Pemerintah Pusat dan/atau masyarakat. (3) Dana Amanah/Bantuan Konservasi kepada ^Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undangan. peraturan perundang-


Terkait

Komentar!