Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 28
Dana Amanah/Bantuan Konservasi ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ^(1) huruf c bersumber ^dari hibah dan donasi. Dana Amanah/Bantuan Konservasi ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dikelola berdasarkan ^kesepakatan antara pemberi hibah dan donasi ^dengan ^Pemerintah Pusat dan/atau masyarakat. (3) Dana Amanah/Bantuan Konservasi kepada ^Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undangan. peraturan perundang-