Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 33
Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup. Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
pengakuan atas pemenuhan kriteria penaatan hukum;
pengakuan atas pemenuhan kriteria inovasi dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan
informasi dan perlindungan bagi masyarakat. Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi:
label yang diberikan Pemerintah Pusa| dan b. label selain huruf a yang dibubuhkan oleh Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat atau lembaga independen yang ditunjuk.