Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 26
( I ) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyiapkan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau ^Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) hurufb untuk:
memastikan tersedianya dana untuk penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
(2)menjamin terpulihkannya ^kembali ^fungsi ^lingkungan hidup; dan
menjamin ^pelestarian ^fungsi ^atmosfer' Dana Penanggulangan ^Pencemaran ^dan/atau ^Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan ^Hidup ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
penanggulangan ^pencemaran ^dan/atau ^kerusakan iingt<ungan hidup ^pada lokasi yang ^tidak ^diketahui sumber dan/atau ^pelakunYa; dan
pemulihan lingkungan ^hidup ^akibat ^pencemaran dan/atau kerusakan ^lingkungan ^hidup ^yang tidak diketahui sumber dan/ ^atau ^pelakunya' Penanggulangan pencemaran ^dan/atau ^kerusakan lingkungan hidup sebagaimana ^dimaksud pada ^ayat ^(21 huruf a mencakup kegiatan:
pemberian informasi ^peringatan ^pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan ^hidup ^kepada masyarakat;
pengisolasian ^pencemaran ^dan/atau ^kerusakan lingkungan hidup;
penghentian sumber ^pencemaran ^dan/atau kerusakan lingkungan ^hidup; dan/atau
cara lain yang sesuai ^dengan ^perkembangan ^ilmu pengetahuan dan teknologi. Cara lain sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(3) ^huruf ^d paling sedikit terdiri atas:
kegiatan tanggap darurat;
kegiatan Pelestarian Fungsi ^Lingkungan Hidup ^yang menjadi bagian dari mitigasi dan ^adaptasi perubahan iklim;
observasi, identilikasi, analisa ^laboratorium ^dan verifikasi pencemaran dan/atau ^kerusakan Iingkungan hidup; Pemulihan lingkungan hidup akibat ^pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan ^hidup ^sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan ^melalui tahapan:
(3)(4)(s) (6) (1) (2) (3) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 20- a. pembersihan unsur pencemar dan/atau ^perusak lingkungan hidup;
remediasi;
rehabilitasi;
restorasi; dan/atau
cara lain yang sesuai dengan ^perkembangan ^ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat ^(4), dan ayat ^(5) ^dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan.