Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 18
(1)

Internalisasi biaya lingkungan hidup ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d ^dilaksanakan ^dengan memasukkan biaya pencemaran ^danf atau ^kerusakan Iingkungan hidup dalam ^perhitungan ^biaya ^produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

(2)

c. d. e.

  1. (21 Internalisasi biaya lingkungan hidup dilaksanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.


Terkait

Komentar!