Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 18
(1)
Internalisasi biaya lingkungan hidup ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d ^dilaksanakan ^dengan memasukkan biaya pencemaran ^danf atau ^kerusakan Iingkungan hidup dalam ^perhitungan ^biaya ^produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)
c. d. e.
(21 Internalisasi biaya lingkungan hidup dilaksanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.