Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Perlindungan tata air tidak meliputi nilai perolehan air. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan ^,,Jasa Lingkungan Hidup lainnya,, adalah jasa-jasa lingkungan hidup yang masuk dalam kategori fungsi penyediaan sumber daya alam $rouisioning), pengaturan alam dan lingkungan hidup (regulating), penyokong proses alam (supporting), dan pelestarian nilai budaya lculturall, termasuk juga diantaranya jasa penampung dan penjernih buangan limbah atau emisi (sink/. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (s) Penerapan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah secara terpadu adalah saat Pemerintah Daerah selaku pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Setiap Orang atau kelompok masyarakat selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup berada dalam wilayah kewenangan yang berbeda. Penerapan terpadu dilaksanakan karena anggaran Pemerintah Daerah tersebut harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam anggaran Pemerintah Daerah dimana Setiap Orang atau kelompok masyarakat tersebut berada untuk kemudian disalurkan Pemerintah Daerah penerima kepada Setiap Orang atau kelompok masyarakat tersebut sesuai ketentuan p.."1u.an perundang-undangan. Pasal i 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan ^,,biaya ekonomi upaya pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup" adalah biaya yang terjadi karena upaya dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup, seperti: pembeiian bibit tanaman, pemeliharaan tanaman. Huruf b Yang dimaksud dengan ^,,biaya pemberdayaan masyarakat,, adalah biaya yang timbul sebagai implikasi agir masyaralat ya.,g terlibat dalam skema kerjasama dapat memJnuhi kiwajibannya, seperti pelatihan tentang pemeliharaan tanaman. Huruf c Yang dimaksud dengan "biaya pelaksanaan kerjasama" antara lain biaya administrasi, biaya operasional.