Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 16

Dalam melaksanakan kerjasama Kompensasi/ ^Imbal ^Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 15, Penyedia Jasa ^Lingkungan ^Hidup ^dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dapat:

  1. membentuk wadah atau forum ^kerjasama Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan ^Hidup ^Antar Daerah; dan/atau

  2. meminta bantuan fasilitator. Fasilitator sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^huruf ^b meliputi:

  3. fasilitator Pemerintah Pusat atau ^Pemerintah ^Daerah provinsi sesuai kewenangannya; dan/atau

  4. fasilitator yang berasal dari orang ^perseorangan, organisasi lingkungan hidup, ^perguruan tinggi, atau organisasi lain yang disePakati.


Terkait

Komentar!