Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 16
Dalam melaksanakan kerjasama Kompensasi/ ^Imbal ^Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 15, Penyedia Jasa ^Lingkungan ^Hidup ^dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dapat:
membentuk wadah atau forum ^kerjasama Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan ^Hidup ^Antar Daerah; dan/atau
meminta bantuan fasilitator. Fasilitator sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^huruf ^b meliputi:
fasilitator Pemerintah Pusat atau ^Pemerintah ^Daerah provinsi sesuai kewenangannya; dan/atau
fasilitator yang berasal dari orang ^perseorangan, organisasi lingkungan hidup, ^perguruan tinggi, atau organisasi lain yang disePakati.