Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 38
Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
pengenaan tarif pajak pusat dan daerah pada Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya alam berdasarkan kriteria dampak lingkungan hidup ;
pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah berdasarkan penghitungan biaya penyediaan sarana dan prasarana yang mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
penerapan subsidi non energi yang dibatasi dalam jangka waktu tertentu kepada Setiap Orang yang kegiatan produksinya berdampak pada perbaikan fungsi lingkungan hidup. Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
mendorong Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
memberikan dorongan moneter untuk melaksanakan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
memberikan beban moneter untuk mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya aiam dan lingkungan hidup. Pasal 39 (1) Pajak pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mencakup kegiatan pengambilan dan/atau penggunaan:
(3)tanah; permukaan;
sarang burung walet;
bukan logam dan batuan;
bahan bakar kendaraan bermotor;
kendaraan bermotorl dan g. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kriteria dampak lingkungan hidup. Kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) hurufa mencakup:
penyusutan sumber daya alam;
pencemaran lingkungan hidup; dan
kerusakan lingkungan hidup. Penghitungan bobot yang mencerminkan kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(2\ menjadi pertimbangan dalam dasar pengenaan ^pajak. Penghitungan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 (1) Pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf b dikenakan berdasarkan:
^jenis, karakteristik, dan volume limbah yang dihasilkan;
jenis, karakteristik, dan volume sampah yang dihasilkan;
biaya membangun sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah;
air b. air (2t (3) (4) (2) (3) (4) d. biaya pemeliharaan dan pengoperasian sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah; dan
biaya pengawasan untuk pengolahan limbah dan/atau sampah. Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran atau proporsi penggunaan jasa sarana dan prasarana, Dalam pengenaan tarif retribusi, Pemerintah Daerah dapat menerapkan pengenaan progresif atas dasar karakteristik dan besaran volume limbah atau sampah yang dihasilkan. Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 1 Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c diberikan kepada Setiap Orang yang memenuhi kriteria:
memproduksi barang dan/atau jasa yang ramah lingkungan hidup;
merupakan Usaha dan/atau Kegiatan mikro, kecil, dan menengah yang berupaya mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
menghasilkan produk dan teknologi untuk dan/atau berdampak kepada perbaikan fungsi lingkungan hidup. Kriteria penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) disusun oleh menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau gubernur atau bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri. Penganggaran dan penyaluran subsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1)(2t (s) n E ^p u J.Tr<E t,',?55* . r, o Bagian Kelima Pengembangan Sistem Lembaga Jasa Keuangan yang Ramah Lingkungan Hidup Pasal 42 (1) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh otoritas yang bertugas di bidang jasa keuangan. (2) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
menerapkan pembiayaan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup;
mendorong penaatan hukum; dan
mendorong investasi ramah lingkungan hidup. Bagian Keenam Pengembangan Sistem Perdagan gan lzin Pembuangan Limbah danlatau Emisi