Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 7
Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disajikan dalam bentuk:
neraca aset daiam satuan fisik; dan
neraca aset dalam satuan mata uang. Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan perhitungan Neraca Arus SDA dan LH. Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan. pasal 8 PDB dan PDRB LH disusun berdasarkan data neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(1)(2)(3)