Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 27
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 26 bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan. Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup. Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilaksanakan oleh:
bupati/wali kota dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada wilayah administrasi kabupatenlkota;
gubernur dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi kabupaten/kota; atau
Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran danfatau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi provinsi.
(4)PRIS IDI-N REPUBLIK INDONESIA 2r- Dana yang digunakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ^(3) huruf b dan huruf c digunakan sebagai dana pendamping penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan ^dan Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan ^sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Dana Amanah/ Bantuan Konservasi