Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pengelolaan Pendanaan Lingkungan ^Hidup ^yang ^berasal dari Dana Penanggulangan ^Pencemaran ^dan/atau Kerusakan dan Pemulihan ^Lingkungan ^Hidup ^dan ^Dana Amanah/Bantuan Konservasi ^yang dikelola ^Pemerintah trusat melalui mekanisme: (41 (s) (6) (2) (3) a. pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau
pola pengelolaan keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk dan menetapkan bank kustodian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur ^dengan Peraturan Presiden. BAB IV INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF Bagian Kesatu Umum Pasal 31 (l) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
pengembangan sistem Label Ramah Lingkungan Hidup; Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup; penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;
pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan ^yang ramah lingkungan hidup;
pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi;
pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup; g, pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup; dan
sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. b.
m (2\ Instrumen sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^berfungsi sebagai Insentif untuk melakukan ^kegiatan ^yang berdampak positif pada sumber daya alam ^dan ^fungsi lingkungan hidup dalam bentuk:
pemberiankeringanankewajiban;
pemberian kemudahan dan/atau ^pelonggaran persyaratan pelaksanaan kegiatan;
pemberian fasiiitas dan/atau ^bantuan;
pemberian dorongan ^dan bimbingan;
pemberian ^pengaluan ^dan/atau ^penghargaan; dan/atau
pemberitahuan kinerja ^positif kepada ^publik. Instrumen sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^yang berfungsi sebagai Disinsentif ^agar ^mengurangi ^kegiatan yang berdampak negatif pada sumber ^daya alam ^dan fungsi lingkungan hidup ^dalam bentuk:
penambahankewajiban;
penambahan dan/atau ^pengetatan ^persyaratan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
pemberitahuan ^kinerja ^negatif kepada ^publik. Instrumen Insentif dan/atau ^Disinsentif ^sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(2) ^dan ayat ^(3) ^dilaksanakan ^sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang-undangan.