Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- PEMBUKAAN
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 3
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meiiputi:
perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
Pendanaan Lingkungan Hidup; dan
Insentif dan/atau Disinsentif. BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEGIATAN EKONOMI Bagian Kesatu Umum